g

ROHANI

PMILA > ROHANI > ARTIKEL

 

Judi

Oleh Ade Armando (Republika)

Salah satu persoalan bangsa ini adalah merajalelanya kepandiran. Di saat kita tengah terpuruk, muncul pula gagasan baru: lokalisasi perjudian. ''Ini baru sebatas wacana,'' kata seorang pejabat dengan agak malu. Tetapi, tampak benar bahwa (sebagian) petinggi Indonesia sedang memikirkannya dengan serius dan (sebagian) pengusaha sedang bersiap-siap mewujudkannya.

Kata mereka, selama ini toh perjudian sudah merajalela dan melibatkan puluh-miliaran rupiah per bulan. Jadi, daripada orang melakukannya sembunyi-sembunyi, sehingga tak ada uang yang mengalir ke kas negara, lebih baik dilegalkan saja. Dengan cara itu, perjudian bisa menjadi aktivitas ekonomi yang bukan cuma menguntungkan bandar, tetapi masyarakat secara keseluruhan. Logikanya, kalau pajak bisa ditarik, uang itu bisa digunakan untuk program-program pembangunan yang membawa kesejahteraan buat masyarakat banyak. Di pihak lain, agar kaum papa tidak jadi sasaran karena perjudian hanya bisa dilakukan di lokasi tertentu, yang susah dimasuki orang miskin. Misalnya, Kepulauan Seribu. Untuk mencapai daerah itu 'kan berat di ongkos.

Si pelontar argumen tentu saja merasa sudah mengutarakan dalih yang luar biasa dahsyat. Sayangnya, kita ini tak hanya diisi oleh kaum dungu. Seorang mahasiswa tingkat satu yang baru mengikuti pelajaran logika dengan mudah bertanya, ''Jadi kalau sebuah aktivitas dianggap sudah dilakukan banyak orang, itu dengan sendirinya perlu dilegalkan, terlepas dari pertimbangan moral? Kalau begitu, barangkali sebaiknya kita melegalkan obat bius dan narkotika. Selama ini, karena dianggap barang haram, perdagangan obat bius hanya menguntungkan para pelaku pasar gelap. Bisnis ini, toh, walau sudah dikejar-kejar setengah mati, masih terus berkembang. Jadi, izinkan sajalah. Supaya tambah menguntungkan, tetapkan pajak yang tinggi. Dan untuk menghindari agar anak-anak tak bisa membeli, perdagangan harus berlangsung di lokasi tertentu di mana pembeli harus menunjukkan KTP.''

Atau seorang mahasiswa lain mungkin bisa mengajukan contoh lebih ekstrem, ''Kalau begitu, mengingat di Jakarta ini banyak bandot tua yang senang dengan gadis-gadis di bawah umur, sekalian saja kita membuka bisnis pelacur pelajar SD atau SMP. Atau jasa penyedia anak untuk melampiaskan hasrat seksual kaum homo. Toh, demand-nya besar, dan selama ini sudah berlangsung baik secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan. Bahkan, karena dianggap perbuatan terlarang, banyak pria yang memperkosa anak atau bahkan anak kandung. Jadi, dibuka saja sebagai bisnis yang bisa dikenai pajak. Yang penting, para pelacur anak-anak itu melakukannya dengan sukarela dan dengan imbalan yang pantas.''

Yang ingin dikatakan: perbuatan yang secara moral salah tidak dengan sendirinya menjadi benar hanya karena banyak orang melakukannya. Etika tidak bisa ditentukan berdasarkan jajak pendapat. Terlebih lagi, ia tidak bisa ditentukan berdasarkan keuntungan ekonomi yang didatangkan. Memang di negara ini terlalu banyak pelanggaran moral yang dibiarkan terus berlangsung sehingga pelan-pelan hal itu justru tampak menjadi norma. Pungli, korupsi, kolusi, nepotisme adalah contoh-contoh praktik yang mendarah daging di segenap lapisan masyarakat. Namun, bukankah perilaku itu tetap tak bisa dibenarkan?

Di sisi lain, alih-alih membatasi, kebijakan lokalisasi justru akan mendorong berkembangnya ruang perjudian. Bila negara mulai mengakui bahwa judi boleh dilakukan, tuntutan legalisasi akan meluas. Perjudian akan terlempar dari kelompok perbuatan ''haram''. Orang akan mulai menuntut berjudi di luar wilayah lokalisasi, dengan alasan bahwa hak itu seharusnya tidak hanya dinikmati kaum kaya. Lokalisasi judi dijamin tak akan mengurangi gairah para pejudi --baik miskin maupun kaya-- melakukan perbuatan bodoh itu. Orang berjudi bukan hanya karena hasrat dan mimpi-mimpinya, tetapi terutama karena tak pernah ada penegakan hukum yang tegas terhadap perjudian. Jadi, bila memang ada kepedulian yang sangat besar terhadap nasib kaum pejudi miskin yang terus tereksploitasi, jalan keluarnya adalah: ''tindakan hukum yang tegas'', bukan ''pembatasan wilayah judi''.

Jadi, lokalisasi judi adalah gagasan pandir. Semoga saja masih banyak orang yang berpikiran waras menyadarinya.

 


^ KE ATAS


Halaman Muka | Kesehatan | Rohani | Perpustakaan PMILA |  Keluarga | Info Wajib Lapor | Iptek | Serba Serbi LA | Tips and Tricks | Warta Indonesia | Perwakilan Indonesia | Lembar Anggota | Tentang Kami | Kontak Kami

© Copyright 2002-2004, PMILA. All Rights Reserved.