|
Judi
Oleh Ade Armando (Republika)
Salah satu persoalan bangsa ini adalah merajalelanya kepandiran. Di
saat kita tengah terpuruk, muncul pula gagasan baru: lokalisasi
perjudian. ''Ini baru sebatas wacana,'' kata seorang pejabat dengan
agak malu. Tetapi, tampak benar bahwa (sebagian) petinggi Indonesia
sedang memikirkannya dengan serius dan (sebagian) pengusaha sedang
bersiap-siap mewujudkannya.
Kata mereka, selama ini toh perjudian sudah merajalela dan
melibatkan puluh-miliaran rupiah per bulan. Jadi, daripada orang
melakukannya sembunyi-sembunyi, sehingga tak ada uang yang mengalir
ke kas negara, lebih baik dilegalkan saja. Dengan cara itu,
perjudian bisa menjadi aktivitas ekonomi yang bukan cuma
menguntungkan bandar, tetapi masyarakat secara keseluruhan.
Logikanya, kalau pajak bisa ditarik, uang itu bisa digunakan untuk
program-program pembangunan yang membawa kesejahteraan buat
masyarakat banyak. Di pihak lain, agar kaum papa tidak jadi sasaran
karena perjudian hanya bisa dilakukan di lokasi tertentu, yang susah
dimasuki orang miskin. Misalnya, Kepulauan Seribu. Untuk mencapai
daerah itu 'kan berat di ongkos.
Si pelontar argumen tentu saja merasa sudah mengutarakan dalih yang
luar biasa dahsyat. Sayangnya, kita ini tak hanya diisi oleh kaum
dungu. Seorang mahasiswa tingkat satu yang baru mengikuti pelajaran
logika dengan mudah bertanya, ''Jadi kalau sebuah aktivitas dianggap
sudah dilakukan banyak orang, itu dengan sendirinya perlu dilegalkan,
terlepas dari pertimbangan moral? Kalau begitu, barangkali sebaiknya
kita melegalkan obat bius dan narkotika. Selama ini, karena dianggap
barang haram, perdagangan obat bius hanya menguntungkan para pelaku
pasar gelap. Bisnis ini, toh, walau sudah dikejar-kejar setengah
mati, masih terus berkembang. Jadi, izinkan sajalah. Supaya tambah
menguntungkan, tetapkan pajak yang tinggi. Dan untuk menghindari
agar anak-anak tak bisa membeli, perdagangan harus berlangsung di
lokasi tertentu di mana pembeli harus menunjukkan KTP.''
Atau seorang mahasiswa lain mungkin bisa mengajukan contoh lebih
ekstrem, ''Kalau begitu, mengingat di Jakarta ini banyak bandot tua
yang senang dengan gadis-gadis di bawah umur, sekalian saja kita
membuka bisnis pelacur pelajar SD atau SMP. Atau jasa penyedia anak
untuk melampiaskan hasrat seksual kaum homo. Toh, demand-nya
besar, dan selama ini sudah berlangsung baik secara
sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan. Bahkan, karena dianggap
perbuatan terlarang, banyak pria yang memperkosa anak atau bahkan
anak kandung. Jadi, dibuka saja sebagai bisnis yang bisa dikenai
pajak. Yang penting, para pelacur anak-anak itu melakukannya dengan
sukarela dan dengan imbalan yang pantas.''
Yang ingin dikatakan: perbuatan yang secara moral salah tidak dengan
sendirinya menjadi benar hanya karena banyak orang melakukannya.
Etika tidak bisa ditentukan berdasarkan jajak pendapat. Terlebih
lagi, ia tidak bisa ditentukan berdasarkan keuntungan ekonomi yang
didatangkan. Memang di negara ini terlalu banyak pelanggaran moral
yang dibiarkan terus berlangsung sehingga pelan-pelan hal itu justru
tampak menjadi norma. Pungli, korupsi, kolusi, nepotisme adalah
contoh-contoh praktik yang mendarah daging di segenap lapisan
masyarakat. Namun, bukankah perilaku itu tetap tak bisa dibenarkan?
Di sisi lain, alih-alih membatasi, kebijakan lokalisasi justru akan
mendorong berkembangnya ruang perjudian. Bila negara mulai mengakui
bahwa judi boleh dilakukan, tuntutan legalisasi akan meluas.
Perjudian akan terlempar dari kelompok perbuatan ''haram''. Orang
akan mulai menuntut berjudi di luar wilayah lokalisasi, dengan
alasan bahwa hak itu seharusnya tidak hanya dinikmati kaum kaya.
Lokalisasi judi dijamin tak akan mengurangi gairah para pejudi --baik
miskin maupun kaya-- melakukan perbuatan bodoh itu. Orang berjudi
bukan hanya karena hasrat dan mimpi-mimpinya, tetapi terutama karena
tak pernah ada penegakan hukum yang tegas terhadap perjudian. Jadi,
bila memang ada kepedulian yang sangat besar terhadap nasib kaum
pejudi miskin yang terus tereksploitasi, jalan keluarnya adalah: ''tindakan
hukum yang tegas'', bukan ''pembatasan wilayah judi''.
Jadi, lokalisasi judi adalah gagasan pandir. Semoga saja masih
banyak orang yang berpikiran waras menyadarinya.
|