|
|
|
|
|
|
|
g
|
|
ROHANI
|
|
PMILA > ROHANI
> FIQIH
|
|
-
-
1.1 Asal
Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
-
1.2 Menentukan
Halal Haram Semata-mata Hak Allah
-
1.3 Mengharamkan
yang Halal dan Menghalalkan yang Haram Sama dengan Syirik
-
1.4 Mengharamkan
yang Halal akan Berakibat Timbulnya Kejahatan dan Bahaya
-
1.5 Setiap
yang Halal Tidak Memerlukan yang Haram
-
1.6 Apa
Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram
-
1.7 Bersiasat
Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
-
1.8 Niat
Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram
-
1.9 Menjauhkan
Diri dari Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
-
1.10 Sesuatu
yang Haram Berlaku Untuk Semua Orang
-
1.11 Keadaan
Terpaksa Membolehkan yang Terlarang
-
Catatan
Kaki
-
- BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH
-
2.1 Makanan
dan Minuman
-
2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang dalam Pandangan
Agama Hindu
-
2.1.2 Binatang yang Diharamkan dalam
Pandangan Yahudi dan Nasrani
-
2.1.3 Menurut Pandangan Orang
Arab Jahiliah
-
2.1.4 Islam
Menghalalkan yang Baik
-
2.1.5 Diharamkan
Bangkai dan Hikmahnya
-
2.1.6 Haramnya
Darah yang Mengalir
-
2.1.7 Daging
Babi
-
2.1.8 Binatang
yang Disembelih Bukan Karena Allah
-
2.1.9 Macam-Macam
Bangkai
-
2.1.10 Hikmah
Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
-
2.1.11 Binatang
yang Disembelih untuk Berhala
-
2.1.12 Ikan
dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
-
2.1.13 Memanfaatkan
Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
-
2.1.14 Keadaan
Darurat dan Pengecualiannya
-
2.1.15 Daruratnya
Berobat
-
2.1.16 Perseorangan
Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada Dalam
Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi
Keterpaksaannya Itu
-
2.1.17 Penyembelihan
Menurut Syara'
-
2.1.17.1 Binatang
Laut Semua Halal
-
2.1.17.2 Menyembelih
Sebagai Syarat Halalnya Binatang
-
2.1.17.3 Syarat-Syarat
Penyembelihan Menurut Syara'
-
2.1.17.4 Rahasia
Penyembelihan dan Hikmahnya
-
2.1.17.5 Hikmah
Menyebut Asma' Allah Waktu Menyembelih
-
2.1.17.6 Sembelihan
Ahli Kitab
-
2.1.18 Berburu
-
2.1.18.1 Syarat
yang Berlaku Untuk Pemburu
-
2.1.18.2 Syarat
yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu
-
2.1.18.3 Alat
yang Dipakai Untuk Berburu
-
2.1.19 Khamar
(Arak)
-
2.1.19.1 Setiap
yang Memabukkan Berarti Arak
-
2.1.19.2 Minum
Sedikit
-
2.1.19.3 Memperdagangkan
Arak
-
2.1.19.4 Seorang
Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak
-
2.1.19.5 Tinggalkan
Tempat Persidangan Arak
-
2.1.19.6 Khamar
Adalah Penyakit Bukan Obat
-
2.1.20 Narkotik
-
2.1.20.1 Setiap
yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram
-
2.2 Pakaian
dan Perhiasan
-
2.2.1 Islam
Agama Bersih dan Cantik
-
2.2.2 Emas
dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki
-
2.2.3 Hikmah
Diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki
-
2.2.4 Hikmah
Dibolehkannya Untuk Wanita
-
2.2.5 Pakaian
Wanita Islam
-
2.2.6 Laki-Laki
Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki
-
2.2.7 Pakaian
Untuk Berfoya-Foya dan Kesombongan
-
2.2.8 Berlebih-Lebihan
Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah
-
2.2.9 Tatoo,
Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
-
2.2.10 Menipiskan
Alis
-
2.2.11 Menyambung
Rambut
-
2.2.12 Semir
Rambut
-
2.2.13 Memelihara
Jenggot
-
2.3 Dalam
Rumah
-
2.3.1 Lambang-Lambang
Kemewahan dan Kemusyrikan
-
2.3.2 Bejana
Emas dan Perak
-
2.3.3 Islam
Mengharamkan Patung
-
2.3.4 Hikmah
Diharamkannya Patung
-
2.3.5 Bimbingan
Islam dalam Mengabadikan Orang Besar
-
2.3.6 Rukhsah
dalam Permainan Anak-Anak
-
2.3.7 Patung
yang Tidak Sempurna dan Cacat
-
2.3.8 Lukisan
dan Ukiran
-
2.3.9 Gambar
yang Terhina Adalah Halal
-
2.3.10 Photografi
-
2.3.11 Subjek
Gambar
-
2.3.12 Kesimpulan
Hukum Gambar dan yang Menggambar
-
2.3.13 Memelihara
Anjing Tanpa Ada Keperluan
-
2.3.14 Memelihara
Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
-
2.3.15 Pengetahuan
Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing
-
2.4 Bekerja
dan Usaha
-
2.4.1 Diamnya
Orang yang Mampu Bekerja adalah Haram
-
2.4.2 Bilakah
Minta-Minta Itu Diperkenankan?
-
2.4.3 Jaga
Harga Diri dengan Bekerja
-
2.4.4 Bekerja
dengan Jalan Bercocok-Tanam
-
2.4.5 Bercocok-Tanam
yang Diharamkan
-
2.4.6 Perusahaan
dan Mata-Pencaharian
-
2.4.7 Beberapa
Usaha dan Mata-Pencaharian yang Diberantas oleh Islam
-
2.4.7.1 Melacur
-
2.4.7.2 Tarian
dan Seni Tubuh
-
2.4.7.3 Perusahaan
Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya
-
2.4.7.4 Perusahaan
Minuman Keras dan Narkotik
-
2.4.8 Bekerja
dengan Jalan Berdagang
-
2.4.9 Pendirian
Gereja Tentang Masalah Dagang
-
2.4.10 Perdagangan
yang Dilarang
-
2.4.11 Bekerja
Sebagai Pegawai
-
2.4.12 Kepegawaian
yang Diharamkan
-
2.4.13 Pedoman
Secara Umum Tentang Bekerja
-
Catatan
Kaki
-
-
3.1 Lapangan
Gharizah
-
3.1.1 Jangan
Dekat-dekat pada Zina
-
3.1.2 Pergaulan
Bebas adalah Haram
-
3.1.3 Melihat
Jenis Lain dengan Bersyahwat
-
3.1.4 Haram
Melihat Aurat
-
3.1.4.1 Batas
dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan
-
3.1.4.2 Perhiasan
Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh
-
3.1.4.3 Aurat
Perempuan
-
3.1.5 Perempuan
Masuk Pemandian
-
3.1.6 Menampak-nampakkan
Perhiasan adalah Haram
-
3.1.7 Beberapa
Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj
-
3.1.8 Isteri
yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
-
3.1.9 Hubungan
Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
-
3.1.10 Hukumnya
Onani (Masturbatio)
-
3.2 Perkawinan
-
3.2.1 Tidak
Ada Pembujangan Dalam Islam
-
3.2.2 Melihat
Tunangan
-
3.2.3 Pinangan
yang Diharamkan
-
3.2.4 Perawan
Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa
-
3.2.5 Perempuan
yang Haram Dikawin
-
3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin Karena
Ada Hubungan Susuan
-
3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin Karena
Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan
Perkawinan
-
3.2.5.3 Memadu
Antara Dua Saudara
-
3.2.5.4 Perempuan-Perempuan
yang Bersuami
-
3.2.5.5 Perempuan-Perempuan
Musyrik
-
3.2.6 Kawin
dengan Perempuan Ahli Kitab
-
3.2.7 Perempuan
Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain
-
3.2.8 Perempuan
Zina
-
3.2.9 Kawin
Mut'ah
-
3.2.10 Poligami
-
3.2.10.1 Adil
Adalah Syarat Dibolehkan Poligami
-
3.2.10.2 Hikmah
Dibolehkannya Poligami
-
3.2.11 Hubungan
Suami-Isteri
-
3.2.12 Jalinan
Perasaan Antara Suami-Isteri
-
3.2.13 Jangan
Bersetubuh di Dubur
-
3.2.14 Menjaga
Rahasia Isteri
-
3.2.15 Keluarga
Berencana
-
3.2.15.1 Alasan
yang Mendorong Keluarga Berencana
-
3.2.16 Pengguguran
(Aborsi)
-
3.2.17 Hak
dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri
-
3.2.18 Suami-Isteri
Harus Sabar
-
3.2.19 Ketika
Nusyuz dan Bersengketa
-
3.2.20 Cerai
-
3.2.20.1 Talaq
Sebelum Islam
-
3.2.20.2 Talaq
dalam Pandangan Agama Yahudi
-
3.2.20.3 Talaq
dalam Pandangan Agama Kristen
-
3.2.20.4 Pertentangan
Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq
-
3.2.20.5 Effek
Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq
-
3.2.20.6 Penolakan
Farid Dalam Persoalan Ini
-
3.2.20.7 Agama
Kristen Hanya Obat Sementara, Bukan Syariat yang
Universal
-
3.2.20.8 Islam
Membatasi Persoalan Talaq
-
3.2.20.9 Mencerai
Perempuan Waktu Datang Bulan
-
3.2.20.10 Bersumpah
Untuk Mencerai Hukumnya Haram
-
3.2.20.11 Perempuan
yang Dicerai Tetap Tinggal di Rumah Suami Selama dalam
Iddah
-
3.2.20.12 Talaq
Harus Dijatuhkan Bertahap
-
3.2.20.13 Kembali
dengan Baik atau Melepas dengan Baik
-
3.2.20.14 Tidak
Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai,
Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain
-
3.2.21 Hak
Isteri yang Tidak Suka
-
3.2.22 Menyusahkan
Isteri Hukumnya Haram
-
3.2.23 Bersumpah
Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram
-
3.3 Hubungan
Antara Orang Tua Dan Anak
-
3.3.1 Islam
Memelihara Nasab
-
3.3.2 Ayah
Tidak Boleh Mengingkari Nasab Anaknya
-
3.3.3 Mengambil
Anak Angkat Hukumnya Haram dalam Islam
-
3.3.3.1 Bagaimana
Pandangan Islam Terhadap Peraturan Jahiliah Ini?
-
3.3.3.2 Lembaga
Anak Angkat Dihapus dengan Praktik, Setelah Dihapusnya
dengan Perkataan
-
3.3.3.3 Mengangkat
Anak dengan Arti Mendidik dan Memelihara
-
3.3.4 Pencangkokan
Sperma (Bayi Tabung)
-
3.3.5 Menisbatkan
Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan Laknat
-
3.3.6 Jangan
Membunuh Anak
-
3.3.7 Persamaan
dalam Pemberian Kepada Anak-anak
-
3.3.8 Menegakkan
Hukum Waris dalam Batas Ketentuan Allah
-
3.3.9 Durhaka
Kepada Dua Orang Tua, Dosa Besar
-
3.3.9.1 Membuat
Gara-Gara yang Menyebabkan Dicacinya Dua Orang Tua,
Termasuk Dosa Besar
-
3.3.9.2 Pergi
ke Medan Jihad Tanpa Izin Orang Tua, Tidak Boleh
-
3.3.9.3 Dua
Orang Tua yang Musyrik
-
Catatan
Kaki
-
- BAB KEEMPAT. KEPERCAYAAN DAN TRADISI,
MU'AMALAH, HIBURAN, KEMASYARAKATAN, ANTAR-UMAT
-
4.1 Masalah
Kepercayaan dan Tradisi
-
4.1.1 Nilai
Sunnatullah dalam Alam Semesta
-
4.1.2 Memberantas
Ramalan dan Khurafat
-
4.1.3 Percaya
Kepada Tukang Tenung, Kufur
-
4.1.4 Mengadu
Nasib dengan Azlam
-
4.1.5 Sihir
-
4.1.6 Bertangkal
-
4.1.7 Tathayyur
(Merasa Sial)
-
4.1.8 Memerangi
Tradisi Jahiliah
-
4.1.9 Tidak
Ada Ashabiyah dalam Islam
-
4.1.10 Tidak
Boleh Ada Pertentangan Lantaran Nasab dan Warna Kulit
-
4.1.11 Meratapi
Orang yang Sudah Mati
-
4.2 Bagian
Mu'amalah (Hubungan Pekerjaan)
-
4.2.1 Menjual
Sesuatu yang Haram, Hukumnya Haram
-
4.2.2 Menjual
Barang yang Masih Samar, Terlarang
-
4.2.3 Mempermainkan
Harga
-
4.2.4 Penimbun
Dilaknat
-
4.2.5 Mencampuri
Kebebasan Pasar dengan Memalsu
-
4.2.6 Makelar
Itu Sendiri Hukumnya Halal
-
4.2.7 Perkosaan
dan Penipuan, Hukumnya Haram
-
4.2.8 Siapa
yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami
-
4.2.9 Banyak
Sumpah
-
4.2.10 Mengurangi
Takaran dan Timbangan
-
4.2.11 Membeli
Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan Pencuri
-
4.2.12 Riba
adalah Haram
-
4.2.12.1 Hikmah
Diharamkannya Riba
-
4.2.12.2 Pemberi
Riba dan Penulisnya
-
4.2.12.3 Rasulullah
Selalu Minta Perlindungan pada Allah dari Berhutang
-
4.2.12.4 Menjual
Kredit dengan Menaikkan Harga
-
4.2.12.5 Salam
-
4.2.13 Kerjasama
dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital
-
4.2.14 Syirkah
antara Pemilik-Pemilik Modal
-
4.2.15 Asuransi
-
4.2.15.1 Apakah
Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan
-
4.2.15.2 Sesuaikan
dengan Islam
-
4.2.15.3 Asuransi
Menurut Aturan Islam
-
4.2.16 Memanfaatkan
Tanah Pertanian
-
4.2.16.1 Cara
Pemanfaatannya
-
4.2.16.2 Muzara'ah
yang Tidak Dibenarkan
-
4.2.16.3 Qias
yang dapat Menetapkan Dilarangnya Menyewakan dengan Uang
-
4.2.17 Syirkah
dalam Memelihara Binatang
-
4.3 Tentang
Hiburan
-
4.3.1 Sekedarnya
Saja
-
4.3.2 Rasulullah
s.a.w. adalah Manusia
-
4.3.3 Hati
Itu Bisa Bosan
-
4.3.4 Macam-Macam
Hiburan yang Halal
-
4.3.4.1 Perlombaan
Lari Cepat
-
4.3.4.2 Gulat
-
4.3.4.3 Memanah
-
4.3.4.4 Main
Anggar
-
4.3.4.5 Menunggang
Kuda (Berpacu Kuda)
-
4.3.4.6 Berburu
-
4.3.4.7 Main
Dadu
-
4.3.4.8 Main
Catur
-
4.3.4.9 Menyanyi
dan Muzik
-
4.3.5 Judi
adalah Kawan Arak
-
4.3.6 Undian,
Salah Satu Macam Judi
-
4.3.7 Nonton
Film
-
4.4 Hubungan
Masyarakat
-
4.4.1 Tidak
Halal Seorang Muslim Menjauhi Kawannya
-
4.4.2 Mendamaikan
Persengketaan
-
4.4.2.1 Jangan
Ada Suatu Golongan Memperolokkan Golongan Lain
-
4.4.2.2 Jangan
Mencela Diri-Diri Kamu
-
4.4.2.3 Jangan
Memberi Gelar dengan Gelar-Gelar yang Tidak Baik
-
4.4.2.4 Su'uzh-Zhan
(Berburuk Sangka)
-
4.4.2.5 Tajassus
(Memata-matai)
-
4.4.2.6 Ghibah
(Mengumpat)
-
4.4.2.6.1.1 Karena
suatu kepentingan
-
4.4.2.6.1.2 Karena
suatu niat
-
4.4.2.7 Mengadu
Domba
-
4.4.2.8 Melindungi
Harga Diri
-
4.4.2.9 Kehormatan
Darah
-
4.4.2.9.1 Pembunuh
dan yang Terbunuh, Kedua-duanya di Neraka
-
4.4.2.9.2 Dilindunginya
Darah Kafir 'Ahdi dan Dzimmi
-
4.4.2.9.3 Bilakah
Kehormatan Darah Itu Gugur?
-
4.4.2.9.4 Bunuh
Diri
-
4.4.2.10 Melindungi
Harta Benda
-
4.4.2.10.1 Menyuap,
Hukumnya Haram
-
4.5 Hubungan
antara Ummat Islam dengan Ghairul Islam
-
4.5.1 Tinjauan
Khusus untuk Ahli Kitab
-
4.5.2 Ahludz
Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Wilayah Pemerintahan
Islam)
-
4.5.3 Bersahabat
dengan Golongan Ghairul Islam dan Penganutnya
-
4.5.4 Orang
Islam Minta Batuan Kepada Ghairul Islam
-
4.5.5 Islam
Membawa Rahmat untuk Segenap Ummat Manusia Sampai kepada
Binatang
-
Catatan
Kaki
-
-
Catatan
Kaki
|
|
|