Shabina, Jilbab, dan HAM 
Sumber: The Telegraph

Tak ada kata lelah bagi Shabina Begum (15 tahun), siswa SMA Denbigh, Luton, Inggris, dalam memperjuangkan hak asasinya yang terampas. Ia membawa kasus pelarangan penggunaan jilbab di sekolahnya ke Majelis Banding Pengadilan Tinggi setempat.

Hasilnya, majelis menyatakan bahwa sekolah yang mengeluarkan muridnya karena menggunakan busana Muslim di kelas telah melanggar hak asasi manusia (HAM). ''Hak dasar dia [Shabina] sebagai murid telah dirampas,'' kata Wakil Ketua Divisi Sipil Majelis Banding, Lord Justice Brooke, Selasa (21/12). Penasihat Shabina, Cherie Booth, membenarkan adanya keputusan Majelis Banding tentang perampasan hak dasar kliennya itu. Kata dia, Shabina dan keluarganya menyambut dengan suka cita pernyataan majelis tersebut.

''Memang, seharusnya seperti itu. Konvensi HAM Internasional menegaskan bahwa setiap manusia bebas untuk berpikir, berekspresi, dan menjalankan agamanya,'' kata Cherie. Nama Shabina menjadi pembicaraan hangat di Eropa menyusul perlawanannya terhadap kebijakan sekolah yang melarangnya berkerudung. Pengacara SMA Denbigh, Iqbal Javed, mengatakan pihak sekolah bersama pemerintah dan orang tua murid sepakat menetapkan jenis seragam sekolah yang menolak pengenaan jilbab.

Padahal, 80 persen murid sekolah itu beragama Islam. Sebagian besar guru dan kepala sekolahnya pun beragama Islam. Namun, mereka malah menerapkan aturan yang melarang murid wanitanya untuk menggunakan jilbab dan simbol agama lainnya. Shabina membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Luton. Pengadilan menetapkan Sabhina memang tidak berhak untuk mengenakan jilbab. Gadis keturunan Arab itu pun memilih keluar dari sekolahnya daripada harus membuka kerudungnya.

Pengacara Shabina, Yvonne Spencer, mengatakan kliennya telah dijahati sehingga tidak mungkin kembali ke sekolah yang terpaksa ditinggalkannya sejak dua tahun lalu. Keluarga Shabina sendiri menganggap keputusan itu tidak membantu integrasi kaum Muslim di komunitas setempat. Shabina pun naik banding.

Dalam dengar pendapat di Majelis Banding, Lord Justice Brooke mengatakan kasus ini merupakan persoalan kepercayaan di dalam sebuah masyarakat multibudaya. Lord Justice sempat mempertanyakan apakah seseorang dengan kepercayaan tertentu boleh mengabaikan simbol-simbol keagamaannya? Cherie Booth menjawab bahwa beberapa negara menerapkan aturan penggunaan pakaian yang sekuler di sekolah-sekolahnya. Tapi, ujarnya, sejumlah negara lainnya menghormati perbedaan dan mengizinkan anak-anak didiknya untuk menggunakan pakaian yang dianjurkan agama.

Lord Justice kembali bertanya apakah sebuah sekolah boleh mengizinkan jika ada muridnya menutup wajahnya (bercadar) di depan publik. Cherie menjawab, itu semua tergantung ketentuan agama. Persoalan yang terjadi pada Shabina, katanya, bukan pada masalah cadar. Setelah itu, Lord Justice mengungkapkan pembatasan aturan penggunaan busana Muslim di SMA Denbigh itu tidak pantas dilakukan. Di tengah masyarakat dunia yang demokratis, kata Lord, pembatasan seperti itu seharusnya tak diperlukan lagi. 

Majelis mengingatkan Pengadilan Tinggi agar tidak mengabaikan lagi hak keyakinan Shabina dengan hak pendidikannya. Majelis menyatakan hak-hak Shabina sudah harus dipulihkan kembali. Hal senada diungkapkan Cherie. ''Mungkin Shabina sudah tidak berkenan lagi sekolah di sana. Tapi, ini menjadi pelajaran bagi kaum Muslim yang lain,'' tandasnya. Juga, peringatan bagi sekolah-sekolah yang melarang penggunaan atribut-atribut keagamaan.