|
|
|
|
|
|
|
g
|
|
SOROTAN
|
Kumpulan Sorotan
|
Korupsi Legal
Oleh : Anif Punto Utomo
Anda masih ingat Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkih (BPPC) pada awal 1990-an? Badan yang semestinya menyangga
harga cengkih agar petani sejahtera itu, ternyata justru menyengsarakan. Harga
cengkih di petani jeblok, sementara bosnya BPPC, yakni Tommy Soeharto,
mengantongi keuntungan sangat besar.
Apakah kemudian hal tersebut bisa dijadikan sebagai alat untuk menggugat korupsi
yang dilakukan oleh Presiden Soeharto? Tidak. Aparat hukum sudah mencoba --mungkin
juga tidak serius-- tapi tidak ditemukan indikasi korupsi. Kenapa? Karena
pembentukan badan tersebut legal dan dibuat berdasarkan surat keputusan (SK)
yang ditandatangani oleh menteri.
Kita bisa menduga bahwa Soeharto melakukan korupsi dengan memberikan kemudahan
bagi anaknya untuk mengeruk uang. Tapi, ketika ada SK yang ditandatangani
menteri, pembentukan badan itu menjadi sah. Bahwa, ketika menandatangani para
menteri itu diinjak kakinya oleh Soeharto, itu lain soal. Begitulah korupsi
legal.
Kini, di zaman reformasi ini, korupsi legal ternyata masih berlangsung. Bahkan,
dilakukan secara massal dan tanpa rasa malu. Mereka, para pelaku tersebut, para
wakil rakyat dan para eksekutif, mempertontonkan pertunjukan korupsi terselubung
tersebut secara telanjang.
Bagaimana caranya? Kita bisa lihat banyak kasus di berbagai daerah di mana para
wakil rakyat dengan gubernur, bupati, ataupun wali kota berloma-lomba membikin
anggaran "kesejahteraan" buat anggota DPRD dan eksekutif. Ini terjadi
hampir di seluruh Indonesia.
Bekasi, misalnya, DPRD bersama eksekutif membikin anggaran di mana seluruh
anggota dewan mendapat mobil Kijang seharga Rp 135 juta. Dengan total anggota
DPRD yang 45 orang, maka dibutuhkan Rp 5,85 miliar. Sementara banyak anak-anak
telantar di wilayah itu yang tidak mendapatkan pendidikan.
Anda tentu juga masih ingat anggota DPRD Jawa Barat yang bersama gubernur
membikin anggaran kadedeuh (hadiah) senilai Rp 250 juta per anggota. Atau,
anggota DPRD Jawa Tengah yang mengesahkan anggaran dana pensiun Rp 10 miliar dan
gaji bulanan Rp 37 juta per bulan --pantas saja mahasiswa melemparinya dengan
telur busuk.
Lihat juga, sebuah kota kecil di atas Malang, Batu, tempat kelahiran Yuni Shara.
Anggota DPRD dan wali kota di kota dingin itu sepakat menganggarkan Rp 5 miliar
untuk fasilitas mobil. Lima petinggi DPRD masing-masing mendapat Teranno. Harga
mobil tersebut kini Rp 250 juta per biji.
Masih banyak lagi contoh-contoh di berbagai kota maupun provinsi. Jika Anda
keliling Indonesia, dan membaca koran-koran lokal, hampir pasti Anda temui
berita semacam itu mengenai pengkhianatan sebagian besar anggota DPRD yang
berkolusi dengan eksekutif untuk menjarah uang rakyat.
Para eksekutif memang takut pada anggota DPRD, karena para wakil rakyat tersebut
bisa dengan gampang memecatnya. Karena itu apa yang dimintanya, segera saja
diberikan. Tanpa peduli rakyat. Tak heran kalau setiap ada laporan
pertanggungjawaban (LPJ) eksekutif membagi-bagi amplop tebal agar tidak ditolak.
Dari mana dananya? Ya, uang rakyat, entah bagaimana caranya.
Begitulah korupsi legal yang marak berkembang. Menjadi legal karena pencurian
dari harta rakyat itu dilakukan secara resmi lewat APBD [Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah]. Jadi, secara hukum sudah sah. Bagaimana pertanggungjawaban
moral? Orang-orang bilang: itulah yang mereka tak punya?
Tampaknya para pejabat negara kita itu perlu membaca biografi Bung Hatta yang
tanggal kemarin diperingati satu abad kelahirannya. Dari situ akan diperoleh
perilaku seorang proklamator yang disiplin, jujur, santun, dan sederhana. Mereka
diharap mencontohnya.
Jika setelah membaca buku itu tetap tidak mempan, barangkali sebagaimana
diusulkan Presiden Partai Keadilan Hidayat Nur Wahid: hukum mati para koruptor.
Tapi bung, kalau usul itu diterapkan, bukankah kemudian tidak ada pemerintahan
lagi di daerah, karena kantor para eksekutif dan legislatif tidak ada orang?
|
|
|
|
|