g

SOROTAN

Kumpulan Sorotan
QSAR
Oleh : Didik Rachbini

 Dalam masa krisis ini tawaran investasi yang menggiurkan dengan mudah menarik hati masyarakat. Dengan menyetorkan uang dalam jumlah tertentu, maka penghasilan investasi ini bisa menguntungkan berkali lipat bila dibandingkan dengan bunga deposito normal atau penghasilan dari investasi.

Dalam kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), pendapatan yang ditawarkan bahkan mencapai 60 persen. Itu artinya, QSAR sebagai peminjam dari investor harus membayar bunga modal yang dipakai sebesar 60 persen. Jika menyerahkan uang untuk investasi sebesar Rp 42 juta, maka dalam tiga bulan akan dikembalikan sebanyak Rp 49 juta. Itu berarti bahwa penghasilan investasi tersebut lebih dari 60 persen.

Ada beberapa kejanggalan dalam kerja sama bisnis seperti ini. Pertama, tingkat penghasilan yang ditawarkan tidak wajar, jauh di atas tingkat suku bunga deposito normal atau jauh di atas penghasilan bisnis pada umumnya. Peminjam atau pelaksana bisnis ini harus mempunyai penghasilan (return) di atas 60 persen per tahun.

Kalaupun ada bisnis dengan penghasilan lebih dari 60 persen setahun, maka itu juga kenaifan, seperti yang ditawarkan kepada investor. Jadi, kerja sama bisnis seperti ini bisa dikategorikan kurang masuk akal bila dilihat dari sisi pelaksana usaha dan investornya.

Saya pernah berbisnis penggemukan sapi dengan cara maro, yang bekerja sama dengan kerabat di kampung secara informal. Memang, penghasilan ini seolah-olah lebih dari 60 persen setahun karena saya mendapat penghasilan dari maro tersebut lebih dari 30 persen. Tetapi, pelaksanaan bisnis tersebut tidak menghitung makanan sapi dan input lainnya, biaya kandang, dan biaya tenaga kerja untuk memelihara sapi itu. Separo yang didapat dari petani sesungguhnya tidak lain dari biaya-biaya tak dihitung tersebut.

Jika pola seperti ini dilakukan secara formal, maka biaya input, biaya overhead, biaya tenaga kerja, termasuk pajak pasti dikalkulasi, sehingga hampir tidak mungkin memberi penghasilan lebih dari 60 persen.

Kedua, pelaksana juga bertindak sangat tidak wajar pula dalam meminjam dana dari masyarakat dengan bunga pengembalian mencapai 60 persen setahun. Padahal, dana pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan lainnya tersedia dengan bunga hanya sepertiga dari dana yang dipinjamnya dari masyarakat. Jika hasil bisnis tersebut lebih dari 60 persen, maka bank pasti berebut untuk memberikan pinjaman.

Ketidakwajaran itu kemudian ditutupi dengan memperkuat kepercayaan semu melalui penampilan tokoh-tokoh nasional yang berkunjung ke tempat usaha bagi hasil tersebut. Dengan cara ini, pada tahap awal usaha ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaksana bisnis. Tetapi, karena pada dasarnya usaha ini tidak layak, maka akhirnya akan ambruk juga karena beban biaya modal yang berat.

Ketiga, investor yang ikut di dalam bisnis ini tergolong tidak rasional karena hanya mempertimbangkan satu sisi peluang untuk mendapat laba besar dari tawaran bisnis yang tidak rasional itu. Sementara itu, sisi lainnya, yaitu risiko kebangkrutan perusahaan pelaksananya tidak dipertimbangkan secara matang.

Karena itu, masyarakat semestinya tidak boleh tergiur begitu saja dengan tawaran yang sangat menarik, tetapi tidak wajar. Sebaiknya, investasi terhadap uang yang dimilikinya disalurkan kepada lembaga-lembaga yang sudah berpengalaman, dipercaya, dan mempunyai basis yang legal.

Pemerintah pun harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dengan cara melarang pengumpulan dana kolektif masyarakat secara tidak legal.***


 


^ KE ATAS


Halaman Muka | Kesehatan | Rohani | Perpustakaan PMILA |  Keluarga | Info Wajib Lapor | Iptek | Serba Serbi LA | Tips and Tricks | Warta Indonesia | Perwakilan Indonesia | Lembar Anggota | Tentang Kami | Kontak Kami

© Copyright 2002-2004, PMILA. All Rights Reserved.