|
|
|
|
|
|
|
g
|
|
SOROTAN
|
Kumpulan Sorotan
|
QSAR
Oleh : Didik Rachbini
Dalam masa krisis ini tawaran
investasi yang menggiurkan dengan mudah menarik hati masyarakat. Dengan
menyetorkan uang dalam jumlah tertentu, maka penghasilan investasi ini bisa
menguntungkan berkali lipat bila dibandingkan dengan bunga deposito normal atau
penghasilan dari investasi.
Dalam kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), pendapatan yang ditawarkan bahkan
mencapai 60 persen. Itu artinya, QSAR sebagai peminjam dari investor harus
membayar bunga modal yang dipakai sebesar 60 persen. Jika menyerahkan uang untuk
investasi sebesar Rp 42 juta, maka dalam tiga bulan akan dikembalikan sebanyak
Rp 49 juta. Itu berarti bahwa penghasilan investasi tersebut lebih dari 60
persen.
Ada beberapa kejanggalan dalam kerja sama bisnis seperti ini. Pertama, tingkat
penghasilan yang ditawarkan tidak wajar, jauh di atas tingkat suku bunga
deposito normal atau jauh di atas penghasilan bisnis pada umumnya. Peminjam atau
pelaksana bisnis ini harus mempunyai penghasilan (return) di atas 60
persen per tahun.
Kalaupun ada bisnis dengan penghasilan lebih dari 60 persen setahun, maka itu
juga kenaifan, seperti yang ditawarkan kepada investor. Jadi, kerja sama bisnis
seperti ini bisa dikategorikan kurang masuk akal bila dilihat dari sisi
pelaksana usaha dan investornya.
Saya pernah berbisnis penggemukan sapi dengan cara maro, yang bekerja
sama dengan kerabat di kampung secara informal. Memang, penghasilan ini
seolah-olah lebih dari 60 persen setahun karena saya mendapat penghasilan dari maro
tersebut lebih dari 30 persen. Tetapi, pelaksanaan bisnis tersebut tidak
menghitung makanan sapi dan input lainnya, biaya kandang, dan biaya
tenaga kerja untuk memelihara sapi itu. Separo yang didapat dari petani
sesungguhnya tidak lain dari biaya-biaya tak dihitung tersebut.
Jika pola seperti ini dilakukan secara formal, maka biaya input, biaya overhead,
biaya tenaga kerja, termasuk pajak pasti dikalkulasi, sehingga hampir tidak
mungkin memberi penghasilan lebih dari 60 persen.
Kedua, pelaksana juga bertindak sangat tidak wajar pula dalam meminjam dana dari
masyarakat dengan bunga pengembalian mencapai 60 persen setahun. Padahal, dana
pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan lainnya tersedia dengan bunga hanya
sepertiga dari dana yang dipinjamnya dari masyarakat. Jika hasil bisnis tersebut
lebih dari 60 persen, maka bank pasti berebut untuk memberikan pinjaman.
Ketidakwajaran itu kemudian ditutupi dengan memperkuat kepercayaan semu melalui
penampilan tokoh-tokoh nasional yang berkunjung ke tempat usaha bagi hasil
tersebut. Dengan cara ini, pada tahap awal usaha ini dapat meningkatkan
kepercayaan pelaksana bisnis. Tetapi, karena pada dasarnya usaha ini tidak layak,
maka akhirnya akan ambruk juga karena beban biaya modal yang berat.
Ketiga, investor yang ikut di dalam bisnis ini tergolong tidak rasional karena
hanya mempertimbangkan satu sisi peluang untuk mendapat laba besar dari tawaran
bisnis yang tidak rasional itu. Sementara itu, sisi lainnya, yaitu risiko
kebangkrutan perusahaan pelaksananya tidak dipertimbangkan secara matang.
Karena itu, masyarakat semestinya tidak boleh tergiur begitu saja dengan tawaran
yang sangat menarik, tetapi tidak wajar. Sebaiknya, investasi terhadap uang yang
dimilikinya disalurkan kepada lembaga-lembaga yang sudah berpengalaman,
dipercaya, dan mempunyai basis yang legal.
Pemerintah pun harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dengan cara
melarang pengumpulan dana kolektif masyarakat secara tidak legal.***
|
|
|
|
|