|
|
|
|
|
|
|
g
|
|
ARTIKEL
|
Kumpulan Sorotan
|
Iklan Terselubung
Oleh
: Ade Armando
Tulisan saya mengenai upaya Surya Paloh mempromosikan diri sebagai calon
presiden melalui televisi memperoleh sejumlah komentar. Salah satu hal yang
dipersoalkan adalah apakah seorang kandidat tidak berhak menggunakan dana yang
dimilikinya untuk beriklan melalui televisi. ''Kalau Surya memang punya uang dan
memasang iklan secara resmi, di mana salahnya?'' tanya si penanggap.
Barangkali sebagian pihak menganggap bahwa yang saya kritik adalah praktik
berkampanye melalui iklan televisi. Itu persepsi salah. Yang saya kecam saat itu
adalah penyalahgunaan televisi untuk tujuan politik. Kemunculan iklan 'Surya for
President' sendiri tak bermasalah. Yang jadi soal adalah kalau kampanye itu
muncul secara terselubung dalam berbagai program pemberitaan.
Namun, untuk hal yang terakhir ini, media massa Indonesia memang masih runyam.
Iklan terselubung dalam berita di Indonesia sedemikian kerap muncul, sehingga
saya percaya bahwa para pelakunya tak paham bahwa itu bertentangan dengan
standar moral dan etika. Dalam berbagai program berita di televisi Indonesia
sangat lazim kita menyaksikan segmen berita yang sebenarnya merupakan iklan yang
dibayar.
Yang paling sering tentu saja bukan iklan politik. Beberapa waktu lalu dalam E..ko
Ngegosip, artis Shahnaz Haque tampil mempromosikan telepon genggam. Peggy
Melati Sukma muncul di Halo Selebriti mempromosikan pembersih organ
kewanitaan. Acara infotainment Kroscek pernah memberi segmen
khusus bagi Valentina Asjari, seorang produsen tas, menunjukkan keunggulan
produk-produknya. Contoh-contoh lain masih teramat banyak.
Pengiklan tentu berhak membayar para artis untuk mempromosikan produk mereka.
Namun, yang jadi masalah, harus ada batas tegas mana iklan dan mana fakta.
Program infotainment yang tadi saya sebut adalah program berita. Apa yang
tampil di sana akan diterima oleh masyarakat sebagai hal-hal yang sungguh
terjadi. Bila produsen telepon genggam mensponsori sebuah acara musik, dan di
panggung si artis dengan bersemangat memuji habis HP tersebut, semua orang tahu
bahwa itu iklan. Namun, kalau dalam sebuah program yang sepenuhnya berisi berita,
tiba-tiba ada berita yang dengan sengaja dibuat dan dibayar untuk menunjukkan
keunggulan produk tertentu, itu namanya membohongi publik.
Akurasi dan objektivitas adalah dua prinsip dasar jurnalistik yang sangat suci.
Wartawan, misalnya, tak boleh memperoleh imbalan dari narasumber berita. ''Amplop''
untuk wartawan adalah sesuatu yang nista. Prinsip ini ada dalam rangka menjaga
netralitas wartawan, agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan objektif.
Bayangkan sekarang bila berita tersebut memang disponsori oleh pihak tertentu.
Bagaimana mungkin dalam kondisi semacam itu berita dibuat apa adanya.
Dalam media cetak, berita-berita buatan semacam itu lazim ditempatkan dalam
rubrik ''advertorial''. Jadi, produsen bisa saja menampilkan iklan dalam format
seolah-olah berita yang isinya sepenuhnya positif menggambarkan produk yang
diberitakan. Namun, ini bukan masuk dalam kategori penyesatan opini, karena
lazimnya dalam advertorial itu tertera informasi yang menunjukkan bahwa apa yang
dibaca konsumen adalah iklan.
Informasi itu yang tidak tertera dalam iklan-iklan terselubung dalam program
berita televisi. Akibatnya, masyarakat tidak bisa secara mudah membedakan, mana
yang iklan dan mana yang berita. Kalau yang diiklankan sekadar barang-barang
konsumen, dampaknya mungkin tidak terlalu serius dilihat dari konteks
kepentingan publik. Namun, bagaimana bila yang dipromosikan adalah isu yang
menyangkut kesejahteraan masyarakat secara luas, termasuk di dalamnya soal calon
presiden?
Masyarakat penyiaran dan periklanan sejauh ini belum menetapkan aturan soal
mengharamkan iklan terselubung. Mungkin sudah saatnya itu kini dipikirkan.
|
|
|
|
|